Wednesday, October 17, 2012

Cyber Crime

Kejahatan di dunia maya atau yang dikenal dengan cyber crime adalah kejahatan-kejahatan yang timbul di dunia maya atau internet.

Malware(Perangkat perusak) perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik. Jenis – jenis malware adalah :
  • Beowser helper objeck  
    •  Pembajak yang menampilkan link pada toolbar. Umumnya BHO melakukan kegiatan mata-mata untuk mencatat kegiatan netter atau pengguna internet, disamping tampilan browser Anda ditambahkan toolbar khusus.
  • Dialer 
    •  Merugikan dari sisi ekonomi. Malware ini memasukkan fungsi otomatis untuk koneksi internet, bahkan secara diam-diam program dapat aktif sendiri. Akibatnya adalah tagihan koneksi internet Anda mendadak membengkak.
  • Adware
    • Iklan yang dimasukk an oleh pembuat program secara tersembunyi dan diberikan gratis
  • Browser Hijackers 
    •  Bekerja pada Browser Anda dengan cara memasukkan link tertentu, dan memaksa Anda masuk pada sebuah situs tertentu.
  • Drive-by downloads
    • Melakukan instalasi program tanpa sepengetahuan pemilik komputer
Contoh malware 
  •  Virus
  • Worm
  • Wabbit
  • Keylogger
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik disahkan pada 25 Maret 2008. Terdiri atas 13 Bab dan 54 pasal aturan hidup di dunia maya secara detail.
Perbuatan yang dilarang Cybercrime pada bab 5 pasal 27-37:
27        : Asusila, perjudian, pemerasan.
28        : Berita bohong dan menyesatkan, berita kebenaran permusuhan.
29        : Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti.
30        : mengakses computer pihak lain tanpa izin. 
31        : Penyadapan, perubahan informasi

Cara Menangani Malware dan Cyber Crime :
  1. Hindari menggunakan program bajakan,crack, nulled.
  2. Selalu update Sistem Operasi, Software aplikasi, dan Browser yang kita gunakan.
  3. Pasang Antivirus misalnya Avast, Kaspersky, Norton dsb dan pastikan juga selalu update
  4. Aktifkan Firewall Windows, kalau dirasa masih kurang bisa menggunakan Zone Alarm Free Firewall
  5. Hindari membuka website yang menyediakan software bajakan, crack, keygen, website 17+ dsb.
 

No comments:

Post a Comment