Tuesday, October 30, 2012

SISTEM OPERASI KOMPUTER

Sistem operasi Komputer adalah perangkat lunak komputer atau software yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras dan juga operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah data yang bisa digunakan untuk mempermudah kegiatan manusia.

Fungsi Utama Sistem Operasi :


  1. Mengelola sumber daya terkait dengan pengendalian perangkat lunak sistem/perangkat lunak aplikasi yang sedang dijalankan. 
  2. Mempersiapkan agar program aplikasi dapat berinteraksi dengan perangkat keras secara konsisten dan stabil tanpa harus mengetahui secara detil perangkat keras.
  3. melakukan pengelolaan proses mencakup penyiapan, penjadwalan, dan pemantauan proses program yang sedang dijalankan.
  4. melakukan pengelolaan data pengendalian terhadap data masukan/keluaran.
Sistem operasi komputer secara umum terdiri atas beberapa bagian:
  1. Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory
  2. Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi
  3. Command Interpreter atau shell  yaitu bagian yang bertugas membaca input dari pengguna
  4. Pustaka-pustaka (library), yaitu bagian yang berfungsi menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat dipanggil oleh aplikasi lain
  5. Driver yaitu komponen yang berfungsi untuk berinteraksi dengan hardware eksternal, sekaligus untuk mengontrolnya.
Jenis Sistem Operasi

  1. Real-time operating system (RTOS)
  2. Single-user, single task
  3. Single-user, multi tasking
  4. Multi-user

Friday, October 26, 2012

Perangkat Lunak Komputer

          Perangkat lunak komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.
  
Perangkat lunak dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :

1.Perangkat Lunak Sistem
 Perangkat lunak yang digunakan untuk megaktifkan seluruh perangkat yang terpasang pada komputer.
Contoh :
  • Linux
  • Windows XP
  • Macintos
  • Ubuntu
  • dll 
2. Program Bantu
P
Program untuk mengatur konfigurasi komputer untuk menjaga dari virus dan hacker.
Berikut ini beberapa contoh program bantu :
  • Anti – Virus
  • Disk Defragmenter
  • Dll
 3. Bahasa Pemograman
Program yang di gunakan untuk menerjemahkan inturksi yang di tulis dalam bahasa program ke bahasa mesin
  •  Low Level Languange :
Bahasa pemograman yang menyediakan abstarksi yang sedikit atau tidak sama sekali dari instruksi komputer.
  • High Level Languange
    Bahasa yang dapat dimengerti siapa saja yang ingin mempelajarinya karena menggunakan bahasa manusia sehari – hari.
4. License Software
•       Commercial License
•       Non Commercial Use License
•       Trial Software License
•       Freeware License
•       Shareware License
•       Royalty – Free Binaries License
•       Open Source License » License untuk Source Code (Open and Closed)

Wednesday, October 17, 2012

Cyber Crime

Kejahatan di dunia maya atau yang dikenal dengan cyber crime adalah kejahatan-kejahatan yang timbul di dunia maya atau internet.

Malware(Perangkat perusak) perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik. Jenis – jenis malware adalah :
  • Beowser helper objeck  
    •  Pembajak yang menampilkan link pada toolbar. Umumnya BHO melakukan kegiatan mata-mata untuk mencatat kegiatan netter atau pengguna internet, disamping tampilan browser Anda ditambahkan toolbar khusus.
  • Dialer 
    •  Merugikan dari sisi ekonomi. Malware ini memasukkan fungsi otomatis untuk koneksi internet, bahkan secara diam-diam program dapat aktif sendiri. Akibatnya adalah tagihan koneksi internet Anda mendadak membengkak.
  • Adware
    • Iklan yang dimasukk an oleh pembuat program secara tersembunyi dan diberikan gratis
  • Browser Hijackers 
    •  Bekerja pada Browser Anda dengan cara memasukkan link tertentu, dan memaksa Anda masuk pada sebuah situs tertentu.
  • Drive-by downloads
    • Melakukan instalasi program tanpa sepengetahuan pemilik komputer
Contoh malware 
  •  Virus
  • Worm
  • Wabbit
  • Keylogger
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik disahkan pada 25 Maret 2008. Terdiri atas 13 Bab dan 54 pasal aturan hidup di dunia maya secara detail.
Perbuatan yang dilarang Cybercrime pada bab 5 pasal 27-37:
27        : Asusila, perjudian, pemerasan.
28        : Berita bohong dan menyesatkan, berita kebenaran permusuhan.
29        : Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti.
30        : mengakses computer pihak lain tanpa izin. 
31        : Penyadapan, perubahan informasi

Cara Menangani Malware dan Cyber Crime :
  1. Hindari menggunakan program bajakan,crack, nulled.
  2. Selalu update Sistem Operasi, Software aplikasi, dan Browser yang kita gunakan.
  3. Pasang Antivirus misalnya Avast, Kaspersky, Norton dsb dan pastikan juga selalu update
  4. Aktifkan Firewall Windows, kalau dirasa masih kurang bisa menggunakan Zone Alarm Free Firewall
  5. Hindari membuka website yang menyediakan software bajakan, crack, keygen, website 17+ dsb.
 

Saturday, October 13, 2012

Etika Berinternet dan Social Network

Etika, kata ini berasal dari Bahasa Yunani Kuno, yaitu “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Secara singkat, etika adalah cabang utama ilmu filsafat yang mempelajari tentang penilaian moral, yang mencakup seputar penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, tanggung jawab, dan lain sebagainya. 
Etika dalam berinternet dibedakan menjadi dua :
  •          Etika berinternet secara tertulis, yang berisi pasal-pasal tertulis.
  •      Etika berinternet secara tidak tertulis, yang berisi kesepakatan-kesepakatan. 

Cara berinternet yang baik dan benar adalah sebagai berikut :
  1.  Jangan mengaitkan atau membahas SARA
  2. Gunakan bahasa yang sopan seperti bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari-hari (sesuai       dengan budaya masing-masing)
  3. Jangan menghina atau menghujat. Jika kesal terhadap sesuatu maka gunakanlah bahasa yang baik dan sopan.
  4. Jika perdebatan memang diperlukan maka berdebatlah dengan bahasa yang sopan.
  5. Jangan menggunakan bahasa yang kasar.
  6. Pahami perbedaan, karena Indonesia memiliki budaya yang beragam.
  7. Selain menggunakan bahasa yang sopan, gunakan gambar/foto yang sopan untuk dipajang di profile picture.
  8. Jangan mengumbar aib pribadi maupun orang lain.
  9. Berkomentarlah dengan bahasa yang tidak memihak dan sopan (tidak kasar).
  10. Jika akun kita dihack dan meresahkan orang lain maka segeralah memberikan pemberitahuan.
  11. Jangan menyebutkan subjek/objek secara langsung.

Layanan internet saat ini yang sangat dikenal dan diminati adalah social network atau jejaring sosial yang memungkinkan seseorang untuk berhubungan atau menjalin komunikasi tanpa harus bertemu langsung. Jejaring sosial yang yang saat ini begitu diminati pengguna internet adalah twitter, Facebook, Blog, My Space, dan yang lainnya. Dalam ber jejaring sosial kita juga harus memperhatikan etika yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau masalah, karena sudah banyak kasus pelanggaran etika yang terjadi dan sangat merugikan.